PERAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dengan diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, banyak terjadi perubahan di dalam pengaturan hubungan industrial. UU tersebut menyatakan bahwa, setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit. Jumlah anggota disesuaikan dengan skala perusahaan, jumlah pekerja, kompleksitas dan diversifikasi pekerjaan dan jabatan, serta tugas yang dibebankan pada LK Bipartit.

Lembaga Kerjasama Bipartit disini nantinya akan melakukan peran dari mulai yang relatif sederhana hingga yang kompleks, tergantung pada skala dan kompleksitas perusahaan, jumlah pekerja, serta gaya dan sikap manajemen melibatkan pekerja dalam berbagai tahapan proses pengambilan keputusan. Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit adalah sarana konsultansi dan komunikasi antara pekerja/buruh atau organisasinya dan pengusaha di tingkat perusahaan untuk berbagai keperluan membangun hubungan industrial atau ketenagakerjaan dan tidak mengambil alih peranan perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Beberapa peran tersebut antara lain berkaitan dengan perjajian kerja waktu tertentu, perjanjian pemborongan pekerjaaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, istirahat pankang, haid dan pengupahan. Disamping itu permasalahan yang mungkin timbul juga terkait dengan bipartisme, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pemogokan, pemutusan hubungan kerja, , dll

MATERI KHUSUS

-Prinsip-prinsip Dasar Hubungan Industrial
-Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Permasalahannya
-Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat
-Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
-Kasus-kasus Hubungan Industrial
-Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
-Sanksi Atas Pelanggarannya
-Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
-Kewajiban Membentuk LKS Bipartit &Unsur- unsur Anggotanya
-Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
-Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO

PESERTA

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll

METODE

Presentation; Discussion; Case Study;

Evaluation; Pre test & Post Test

Jadwal Pelatihan di Bali Training Tahun 2018 :

  • 3-5 Januari 2018
  • 13-15 Februari 2018
  • 27-29 Maret 2018
  • 10-12 April 2018
  • 7-9 Mei 2018
  • -19 Juli 2018
  • 14-16 Agustus 2018
  • 12-14 September 2018
  • 16-18 Oktober 2018
  • 21-23 November 2018
  • 18-20 Desember 2018

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan bali-training.com :

  1. Yogyakarta,
  2. Jakarta,
  3. Bandung,
  4. Bali,
  5. Lombok,
  6. Singapore, Malaysia, Thailand (Please Contact Our Marketing)

Investasi Pelatihan tahun 2018 ini :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Bali Training :

  1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  2. Tempat Pelatihan .
  3. Module / Handout
  4. FREE Flashdisk
  5. Sertifikat
  6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  9. FREE Souvenir Exclusive