Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Pada tanggal 25 Maret 2008 adalah hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, utamanya mereka yang sehari-harinya berkecimpung di bidang Teknologi Informasi. Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mensahkan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengesahan Undang-undang yang selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( disingkat UU ITE), didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.
T O P I K
Overview Cyberlaw dan Cybercrime di Indonesia, Muatan yang terkandung dalam UU ITE, Harmonisasi UU ITE dengan Konvensi International (UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures, UN Convention on Use of E-communication for International Contract, Convention on Cybercrime (Budapest Treaty 2001)) dan e-ASEAN Framework Guidelines.
Peluang dan tantangan bagi komunitas Cyberactivity di Indonesia sebelum dan setelah diberlakukannya UU ITE
M A N F A A T
- Mengenal dan memahami rambu-rambu hukum terkait UU ITE, yakni tentang tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai) sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan lintas batas, alat bukti elektronik diakui sebagai alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP, pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan ketentuan hukum Imengenaicyber crime.
- Mengimplementasikan rambu hukum dimaksud dalam UU ITE dalam pekerjaan dan atau kegiatannya (cyberactivity) sehari-hari.
- Mengenal dan prosedur penyelesaian sengketa dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase.
P E S E R T A
Para Pekerja yang sehari-hari bekerja dengan menggunakan fasilitas internet, dan mereka yang melakukan transaksi secara elektronik serta ingin mengikuti perkembangan cyberactivity di Indonesia.
M E T O D E :
Pengajaran, Studi kasus, Diskusi
Jadwal Pelatihan Bali Training 2023 :
batch 1 : 14 – 16 Februari 2023
batch 2 : 4 – 6 April 2023
batch 3 : 26 – 28 Juni 2023
batch 4 : 14 – 16 Agustus 2023
batch 5 : 10 – 12 Oktober 2023
batch 6 : 5 – 7 Desember 2023
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan di Bali Training :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean
- Bandung, Hotel Golden Flower
- Bali, Hotel Ibis Kuta
- Surabaya, Hotel Amaris(6.00.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta
Investasi Pelatihan tahun 2019 ini :
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
- Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan di Bali Training :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia